Kejadian bermula saat pelaku JU terlibat cekcok dengan supir dan kernet bus.
Gara-garanya mereka saling serobot saat mengantri isi BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.
“Cekcok mulut antara pelaku dan supir bus."
"Kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” ucap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Korban AR (28) yang datang seusai dihubungi oleh supir bus, kemudian juga telibat cekcok dengan pelaku.
Akhirnya pelaku menganiaya korban AR menggunakan senjata tajam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku."
"Saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” tuturnya.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebutkan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Akibat dari kejadian itu, korban AR mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku JU dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Pelaku JU terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. ***