Kejadian bermula saat pelaku JU terlibat cekcok dengan supir dan kernet bus.
Gara-garanya mereka saling serobot saat mengantri isi BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.
“Cekcok mulut antara pelaku dan supir bus."
"Kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” ucap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Korban AR (28) yang datang seusai dihubungi oleh supir bus, kemudian juga telibat cekcok dengan pelaku.
Akhirnya pelaku menganiaya korban AR menggunakan senjata tajam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku."
"Saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” tuturnya.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebutkan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Akibat dari kejadian itu, korban AR mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku JU dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Pelaku JU terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. ***
Artikel Terkait
Pria Maling Laptop di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung Lalu Dijual di Medsos, Endingnya Ditangkap di Rumah Makan
Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Nekat Curi Emas 20 Gram di Toko Perhiasan, Ngakunya untuk Biaya Sekolah 2 Anak
Pemuda Nekat Maling Motor Honda Beat di Bandar Lampung, Begini Kronologi Lengkap Penangkapannya
Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Polresta Bandar Lampung, Siapkan Kelengkapan Kendaraan Ya!
Viral Video Detik-detik Sopir Pajero Tusuk Pengurus PO Bus Damri Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean di SPBU Lampung