Minggu, 19 Juli 2026

Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Polresta Bandar Lampung, Siapkan Kelengkapan Kendaraan Ya!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:49 WIB
Polresta Bandar Lampung melakukan apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2025.  (Tribrata News Polres Bandar Lampung)
Polresta Bandar Lampung melakukan apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2025. (Tribrata News Polres Bandar Lampung)

PORTALOKA.ID - Polresta Bandar Lampung akan melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025.

Kegiatan itu digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 10 Februari sampai Minggu, 23 Februari 2025.

Operasi ini dilakukan untuk menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 Selama 14 Hari, Jelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Polresta Bandar Lampung melakukan apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya operasi ini.

Apel dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut, Senin pagi, 10 Februari 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan operasi keselamatan merupakan operasi simpatik.

Sehingga dalam pelaksanaanya, petugas dituntut lebih edukatif dan humanis.

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Kendaraan! Ini 12 Sasaran Pelanggaran yang akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025 Polres Sikka

“Tujuan operasi ini adalah menciptakan kondisi agar bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna menyongsong event event yang akan datang, khususnya operasi ketupat mendatang,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Ada 8 pelanggaran yang menjadi target operasi."

"Antara lain penggunaan helm tidak berstandar SNI, Kendaraan yang menggunakan strobo, TNKB yang tidak sesuai spektek, kendaraan travel gelap serta tempat wisata yang tidak dilengkapi lahan parkir," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X