berita

Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:36 WIB
UU ASN menyetujui 11 kategori honorer yang tidak bisa jadi ASN PPPK (menpan.go.id)

Baca Juga: Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...

Sayangnya, meskipun pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ada sebelas kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.

Berikut kategori honorer tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Jumlah Pesaing Sedikit, Inilah Formasi CPNS 2025 Sepi Peminat yang Bisa Jadi Pilihan, Peluang Lolos Tinggi

1. Mengundurkan diri

2. Meninggal dunia

3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?

6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

7. Tidak berkinerja

8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

9. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun sesuai keputusan pengadilan

Halaman:

Tags

Terkini