Sayangnya, meskipun pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ada sebelas kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Berikut kategori honorer tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?
6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
7. Tidak berkinerja
8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
9. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun sesuai keputusan pengadilan