PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu malam, 8 Februari 2025.
Mereka adalah PSW (34) dan NARG (32).
PSW dan NARG terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah.
Mereka diamanakan polisi di sebuah rumah kost, di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan penangkapan berawal dari info warga.
Masyarakat melaporakan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pencarian.
Polisi berhasil menangkap PSW dan NARG sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu."
"Disembunyikan dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka,” kata Ipda Galih Soecahyo.
PSW dan NARG mengaku membeli sabu melalui akun Instagram seharga Rp 500 ribu.
Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama oleh PSW dan NARG.
Artikel Terkait
Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja
Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya
Pemuda dan Remaja Cewek Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Tembakau Sintetis di Cilacap, Ngaku Beli Lewat Situs Web, Segini Harganya
Kades Karangkemiri Jeruklegi Kehilangan Mobil Honda CR-V, Polresta Cilacap Langsung Gercep 'Terimakasih, Alhamdulillah Masih Rezeki Saya'