Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Barang bukti yang diamankan dari PSW yakni 1 paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dililit isolasi merah, 1 unit ponsel dan tas selempang hitam.
Sementara itu, dari NARG, polisi menemukan 1 unit tablet, sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan beberapa barang pribadi lainnya.
PSW dan NARG kini ditetapkan sebagai pengguna narkoba.
Mereka dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika.
PSW dan NARG dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja
Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya
Pemuda dan Remaja Cewek Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Tembakau Sintetis di Cilacap, Ngaku Beli Lewat Situs Web, Segini Harganya
Kades Karangkemiri Jeruklegi Kehilangan Mobil Honda CR-V, Polresta Cilacap Langsung Gercep 'Terimakasih, Alhamdulillah Masih Rezeki Saya'