Sayangnya, meskipun pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ada sebelas kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Berikut kategori honorer tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Baca Juga: Selangkah Lagi Peserta Lolos CPNS 2024 Mendapatkan NIP, Kapan SK Pengangkatan CPNS Terbit?
6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
7. Tidak berkinerja
8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
9. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun sesuai keputusan pengadilan
Artikel Terkait
Masalah Kedai Durian Kujang dengan Kepala Desa Margaluyu Ciamis Selesai Tanpa Ekses, Haji Wahyu Bernafas Lega
Resep Ayam Suwir Bumbu Pesmol yang Gurih dan Segar, Cocok Jadi Menu Sahur dan Buka Puasa
Pelukan Hangat Presiden Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan dari Indonesia
Pantes Viral, Seenak Ini Puding Balls Coklat Strawberry dan Matcha dalam Satu Resep, Cocok jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan
Kejuatan Asik dari Polres Kebumen saat Operasi Keselamatan Candi 2025 di Tugu Lawet, Ada Sembako hingga Snack Anak
4 Pasang Bukan Suami Istri Terciduk di Hotel Wilayah Kebumen, Polisi Sempat Kesulitan saat Mengetuk Pintu Kamar
2 Pria Terciduk di Rumah Kost Cilacap Tengah Gegara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Beli Sabu Lewat Instagram
Kecelakaan Adu Banteng Motor Vs Motor di Semarang Barat, Diduga Gegara Nekat Lawan Arus, 1 Pengendara Tewas