berita

Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Sejahtera dari Honorer? Begini Aturannya Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu (Web Pemkab Bangka Tengah)

PORTALOKA.ID - Nasib honorer kini menemukan titik terang.

Pemerintah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Dapodik.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di seluruh Indonesia.

Dari peserta yang belum lolos PPPK 2024 tahap 1, maka pemerintah memberikan kelonggaran untuk mendaftar di tahap 2.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Rush Vs 3 Motor di Sleman Yogyakarta, Terungkap Kondisi Korban, Pemotor Scoopy Cedera Kepala

Adapun statusnya akan menjadi PPPK paruh waktu.

Lantas bagaimana kesejahteraan PPPK paruh waktu?

Akankah gaji lebih besar dibanding saat menjadi honorer? Jawabannya adalah 'Ya'.

PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Resep Sayur Udang Buncis Lezat Gurih Berprotein, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadhan

Hanya saja, nominalnya tentu berbeda.

Pasalnya terjadi perbedaan jumlah jam kerja yang mereka jalani.

Adapun penetapan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda dan akan disesuaikan dengan golongan.

Halaman:

Tags

Terkini