PORTALOKA.ID - Nasib honorer kini menemukan titik terang.
Pemerintah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Dapodik.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di seluruh Indonesia.
Dari peserta yang belum lolos PPPK 2024 tahap 1, maka pemerintah memberikan kelonggaran untuk mendaftar di tahap 2.
Adapun statusnya akan menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas bagaimana kesejahteraan PPPK paruh waktu?
Akankah gaji lebih besar dibanding saat menjadi honorer? Jawabannya adalah 'Ya'.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Resep Sayur Udang Buncis Lezat Gurih Berprotein, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadhan
Hanya saja, nominalnya tentu berbeda.
Pasalnya terjadi perbedaan jumlah jam kerja yang mereka jalani.
Adapun penetapan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda dan akan disesuaikan dengan golongan.