Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!
Dalam kesempatan yang sama Rini mengungkapkan bahwa saat ini konsep gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih disusun.
"Saat ini konsep THR dan gaji ke-13 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," paparnya.
Kendati demikian, jika melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, dapat diketahui instrumen apa saja dalam THR dan gaji ke-13.
Pada Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat lainnya terdiri atas lima instrumen, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan-tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13
Namun demikian, untuk besaran gaji ke-13 dan THR 2025 masih harus menunggu regulasi terbaru yang masih disusun.***