Baca Juga: Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Adapun, pelapor merupakan ibu korban sendiri yakni I, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1 November 1981.
Ia adalah warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Bogor.
Pelaku terancam hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014.***