Baca Juga: Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Adapun, pelapor merupakan ibu korban sendiri yakni I, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1 November 1981.
Ia adalah warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Bogor.
Pelaku terancam hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014.***
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Nekat Curi Emas 20 Gram di Toko Perhiasan, Ngakunya untuk Biaya Sekolah 2 Anak
Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama, Kisah Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Jatuh Hati ke Gerindra
Malioboro Ricuh! Juru Parkir Liar Serang PKL dan Mahasiswa Saat Aksi Unjuk Rasa di Jalan Malioboro
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Rafni Kotari Gelar Reses di Pamalayan Ciamis
Modus Licik! Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?