Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap, Begini Kata Polres Bogor

Photo Author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 07:01 WIB
Ilustrasi - Polres Bogor tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Polres Bogor tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur (Freepik/freepik)

Baca Juga: Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya

Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Adapun, pelapor merupakan ibu korban sendiri yakni I, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1 November 1981.

Ia adalah warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Bogor.

Baca Juga: Netizen Soroti Raffi Ahmad yang Bantah Tumpukan Gas LPG 3 Kg di Rumah Sebagai Miliknya: Katanya Sultan Tapi Rebut Jatah Orang Miskin

Pelaku terancam hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X