BOGOR, PORTALOKA.ID - Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pencabulan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK menjelaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur SNF (15).
Ia menuturkan, kejadian bermula saat SNF pamit kepada orang tuanya untuk jajan pada Minggu, 28 september 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Kemudian, sang ibu segera menanyakan keberadaan SNF kepada teman-temannya.
Akan tetapi, tidak ada satupun yang mengetahui di mana korban berada.
Hingga pukul 23.00 WIB kemudian, seorang saksi, P menerima pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa korban meminta untuk dijemput.
Setelah mengetahui informasi ini, pihak keluarga beserta teman-teman SNF pun segera menjemput korban di lokasi.
Didapati lokasi tersebut berada rumah bibi pelaku yakni R yang berada di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sesampainya di rumah, korban akhirnya bercerita bahwa ia telah disetubuhi hingga dua kali oleh pelaku.
Teguh menuturkan bahwa pelaku adalah JW als R (21), seorang laki-laki kelahiran 22 Juni 2004.
Ia juga merupakan warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.