Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian / evaluasi kinerja.
Pengangkatan tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB.
2. Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PAN RB.
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***