Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian / evaluasi kinerja.
Pengangkatan tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB.
2. Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PAN RB.
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Artikel Terkait
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
Maaf! 10 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Dipastikan Tidak akan Diangkat sebagai Penuh Waktu
Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Jangan Asal! Ini Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi Beserta Ketentuannya