PORTALOKA.ID - Perlu diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, PPPK Penuh Waktu yaitu tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK dan ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, PPPK Paruh Waktu yaitu masa transisi sebelum diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, jika terdapat formasi yang dibutuhkan.
Adapun, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga dibagi menjadi dua sebagaimana dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, meliputi:
1. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Akan tetapi, tidak memperoleh bagian formasi jabatan.
2. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Akan tetapi, dinyatakan tidak lulus.
Meskipun PPPK Paruh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, tetapi terdapat sepuluh kategori berikut yang dipastikan tidak akan diangkat:
1. Mengundurkan diri.
2. Meninggal dunia.
3. Terbukti menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
5. Terjadi perampingan organisasi.