e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
i. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya;
Penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk CPNS mulai 22 Februari - 23 Maret 2025.***