d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
e. 1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 bagi CPNS, yang berisi tentang;
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis;
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
2) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 bagi PPPK, yang berisi tentang;
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau AnggotaTNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;