Baca Juga: 8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah
5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
7. Tidak berkinerja
8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
9. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
10. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah 11 kategori PPPK paruh waktu yang akan diberhentikan sebagai ASN dan tidak bisa menjadi PPPK penuh waktu.***