PORTALOKA.ID - Tenaga non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, wajib tahu informasi ini.
Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan cara pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
PPPK paruh waktu juga untuk memperjelas status tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Kendati demikian, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Namun, hal itu tidak berlaku bagi 11 kategori PPPK paruh waktu ini.
Di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan 11 kategori PPPK paruh waktu dapat diberhentikan dari jabatannya.
Dalam Diktum Kedua Puluh Empat disebutkan, ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu.
Berikut 11 kategori PPPK paruh waktu yang bisa diberhentikan dan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja