berita

Maaf, Panitia Berhak Membatalkan Kelulusan Peserta CPNS 2024 Jika Terbukti Lakukan Ini, Ada Sanksi Menanti!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:34 WIB
Panitia berhak membatalkan kelulusan peserta CPNS 2024 karena hal ini. (IG @kanreg1bkn)

Baca Juga: Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

3. Transkrip nilai akademik ASLI

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres atau Polda

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

7. Surat Bebas Narkoba

Baca Juga: Simak Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Jika Gagal Bisa Dinyatakan Mengundurkan Diri

8. Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas

9. Hasil cetak DRH yang sudah diisi lengkap.

Pembatalan Kelulusan Peserta CPNS 2024

Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK) berhak membatalkan kelulusan peserta CPNS 2024 dan menggantinya dengan peserta lainnya apabila terjadi kondisi berikut:

- Peserta mengundurkan diri

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024 Sudah Keluar, Peserta yang Lolos Dapat Notifikasi Seperti Ini, Perhatikan Kode Kelulusan!

- Peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak mengunggah dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

- Terbukti bahwa kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 

Halaman:

Tags

Terkini