- Tidak memenuhi persyaratan seleksi
- Peserta meninggal dunia
Lantas, apa konsekuensinya jika peserta memilih mengundurkan diri?
Sanksi Bagi Peserta Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN menyatakan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan NIP lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CASN 2 (dua) tahun berikutnya.
Sementara bagi peserta yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau tidak sesuai pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka PPK berhak membatalkan kelulusan dan status peserta yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS. ***
Artikel Terkait
5 Fakta Terkini Geng Rusia Diduga Culik Turis WNA di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 M
Sederet Kilas Balik Kasus Perampokan WNA di Bali, Terbaru ‘Geng Rusia’ Hadang Laju Mobil Warga Ukraina hingga Rampas Kripto Rp3,4 M
6 Mitos Tentang Rip Current, Salah Satunya Tentang Cara Penyelamatan yang Makin Membahayakan Jika Tetap Dilakukan
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan pada Bocah 10 Tahun di Nias yang Cacat Permanen, Keluarga Mengaku Hanya Dicubit
Tanda-tanda Rip Current dan Cara Keluar Agar Tetap Aman, Tak Melawan Arus Ombak Jadi Kuncinya
4 Fakta Penembakan Kepolisian Malaysia kepada 5 WNI di Selangor, Salah Satunya Ada Perbedaan Kronologi yang Diungkap
Cek Kembali Cara Mengisi DRH CPNS 2024 yang Benar, Jangan Sampai Salah Input!
Tabrak Truk Dump Parkir di Bahu Jalan, Pemotor Kakak Adik Asal Sragen Meninggal Dunia di TKP, Alami Luka Parah