Minggu, 19 Juli 2026

Maaf, Panitia Berhak Membatalkan Kelulusan Peserta CPNS 2024 Jika Terbukti Lakukan Ini, Ada Sanksi Menanti!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:34 WIB
Panitia berhak membatalkan kelulusan peserta CPNS 2024 karena hal ini. (IG @kanreg1bkn)
Panitia berhak membatalkan kelulusan peserta CPNS 2024 karena hal ini. (IG @kanreg1bkn)

- Tidak memenuhi persyaratan seleksi

- Peserta meninggal dunia

Baca Juga: PENGUMUMAN PEMBATALAN! 24 Peserta Seleksi PPPK Kemenag 2024 Kelulusannya Dibatalkan karena Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Lantas, apa konsekuensinya jika peserta memilih mengundurkan diri? 

Sanksi Bagi Peserta Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN menyatakan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan NIP lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CASN 2 (dua) tahun berikutnya. 

Sementara bagi peserta yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau tidak sesuai pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka PPK berhak membatalkan kelulusan dan status peserta yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS. ***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X