berita

Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:33 WIB
Apa Saja Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS? (kalteng.bpk.go.id)

ORTALOKA.ID - Tidak semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Sehingga, CPNS harus memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Apa Saja Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS?

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Cek 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi Berikut!

Untuk menjadi PNS, terdapat dua syarat yang harus dilakukan.

Hal ini mengacu pada Pasal 64 ayat (1) dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Tutorial Mengisi Data Riwayat Pendidikan yang Benar sesuai Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024, Ini Solusinya Jika Ijazah Hilang

1. Lulus pendidikan dan pelatihan

Jangan disepelekan karena pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika hal ini tidak dilakukan, maka CPNS tidak akan diangkat sebagai PNS.

2. Sehat jasmani dan rohani

Layak atau tidaknya untuk menjadi PNS juga dilihat dari kesehatan fisik maupun mental seseorang.

Untuk itu, jika menghendaki diangkat sebagai PNS, CPNS harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini