berita

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:17 WIB
PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi penuh waktu jika memenuhi sejumlah persyaratan (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan tenaga non-ASN atau honorer.

Salah satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.

Namun, terbatasnya jumlah formasi menyebabkan tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya

MenPAN RB Rini Widyantini pun mengumumkan adanya PPPK paruh waktu khusus untuk honorer yang tidak kebagian formasi PPPK 2024.

Diketahui, ada 1,7 juta honorer yang terdata dalam database BKN yang harus segera diangkat jadi PPPK.

Namun, formasi yang diajukan instansi hanya sekitar 1,3 juta saja.

Hal itu menyebabkan tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih

Solusinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sedangkan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu, sama dengan yang didapatkan sebelumnya sebagai tenaga honorer.

Di sisi lain, KemenPAN RB memastikan, PPPK paruh waktu juga berpeluang menjadi PPPK penuh waktu jika instansi memiliki kemampuan untuk meningkatkan anggaran.

Halaman:

Tags

Terkini