- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS TVRI
Tukin PNS TVRI diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 13 Juni 2024.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai TVRI berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan undang-undang dan berhak mendapatkan tukin.
Sesuai namanya, besaran tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Tukin dibagi menjadi berbagai kelas jabatan, mulai kelas 1 sampai 17.
Berikut ini besaran tukin pegawai TVRI sesuai kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17: Rp24.930.000
2. Kelas jabatan 16: Rp17.413.000
3. Kelas jabatan 15: Rp12.518.000