berita

LBH APIK Jakarta Ambil Sikap Imbas Terbitnya Pergub Jakarta Tentang Izin Poligami ASN: Seharusnya Adil Gender

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:49 WIB
Ilustrasi - LBH APIK Jakarta Ambil Sikap Imbas Terbitnya Pergub Jakarta Tentang Izin Poligami ASN (pexels.com/ Edmond Dantès)

PORTALOKA.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta ambil sikap atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

Keputusan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceraian, dan perizinan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun peraturan ini juga mengatur terkait jaminan hak hidup layak bagi para istri dan anak, namun nihil urgensi.

Selain itu, dampak legitimasi poligami dalam sebuah peraturan formal berpotensi diikuti oleh daerah lain.

Baca Juga: Baru Seminggu Tinggal di Yogyakarta, Pria Asal Ogan Komering Ilir Nekat Maling Motor di Bantul saat Istri Sedang Hamil

Ketua LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan mengatakan, ketentuan itu telah menyalahi semangat anti diskriminasi.

Untuk itu pihaknya harus ambil sikap, seperti yang tertuang dalam Ratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.

"Untuk menghapuskan segala jenis diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk penghapusan peraturan-peraturan yang melanggengkan diskriminasi," jelas Uli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025.

Lebih lanjut Uli mengungkapkan, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Baca Juga: Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri Diciduk Polres Sukoharjo, Begini Kronologinya

Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang minim kesetaraan gender dan cenderung mendiskriminasi perempuan.

Secara tegas, LBH APIK menyatakan sikap atas Pergub Jakarta tersebut. Uli menilai, peraturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan gender dan semangat menghapus kekerasan terhadap perempuan.

"Kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian," tegas Uli.

Menurutnya, Pemda DKI Jakarta seharusnya lebih mengedepankan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah yang telah lama diupayakan.

Halaman:

Tags

Terkini