Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NK dan PSR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 4 tahun penjara.
Polres Cimahi menegaskan akan terus memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
AKBP Tri Suhartanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama terkait investasi atau arisan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca Juga: Surat Edaran Bersama 3 Menteri Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025 Telah Terbit, Ini Isinya
Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua tawaran menggiurkan di dunia maya dapat dipercaya.
Sebelum bergabung dalam program online, pastikan Anda melakukan riset mendalam dan memeriksa keaslian pihak yang menawarkan.
Jangan sampai keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat justru berujung pada kerugian besar.***