Minggu, 19 Juli 2026

Ratusan Orang di Cimahi Tertipu Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 Juta, Ini Modus Pelaku

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:29 WIB
Kapolres Cimahi Tri Suhartanto mengungkapkan modus pelaku penipuan arisan fiktif (Tribrata News Polda Jabar)
Kapolres Cimahi Tri Suhartanto mengungkapkan modus pelaku penipuan arisan fiktif (Tribrata News Polda Jabar)

CIMAHI, PORTALOKA.ID - Polres Cimahi kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online yang merugikan lebih dari 200 orang.

Kasus ini melibatkan dua ibu rumah tangga asal Cimahi berinisial NK (33) dan PSR (27).

Kedua tersangka memanfaatkan media sosial untuk mengelabui para korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Modus Licik di Balik Arisan Fiktif

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan akun Instagram bernama @arisan_bymakhdif sebagai alat utama untuk menjaring korban.

Akun tersebut memuat unggahan yang menampilkan "pemenang" arisan palsu, memberikan kesan bahwa program tersebut benar-benar berjalan.

Tidak hanya itu, link di bio akun Instagram langsung mengarahkan calon korban ke aplikasi WhatsApp, di mana mereka ditawarkan keuntungan variatif yang menggiurkan. Taktik ini membuat banyak korban tergoda untuk bergabung tanpa curiga.

“Pelaku menawarkan keuntungan besar melalui media sosial. Mereka mengunggah pemenang palsu di Instagram untuk menarik perhatian. Dengan iming-iming tersebut, para korban akhirnya terjebak,” kata Tri dalam konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?

Ratusan Korban Tergabung di Grup WhatsApp

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para korban tergabung dalam berbagai grup WhatsApp yang dikelola kedua tersangka.

Jumlah anggota grup tersebut mencapai lebih dari 200 orang, dan polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan. Grup WhatsApp milik pelaku berisi lebih dari 200 member, sehingga kerugian bisa terus bertambah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X