CIMAHI, PORTALOKA.ID - Polres Cimahi kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online yang merugikan lebih dari 200 orang.
Kasus ini melibatkan dua ibu rumah tangga asal Cimahi berinisial NK (33) dan PSR (27).
Kedua tersangka memanfaatkan media sosial untuk mengelabui para korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
Modus Licik di Balik Arisan Fiktif
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan akun Instagram bernama @arisan_bymakhdif sebagai alat utama untuk menjaring korban.
Akun tersebut memuat unggahan yang menampilkan "pemenang" arisan palsu, memberikan kesan bahwa program tersebut benar-benar berjalan.
Tidak hanya itu, link di bio akun Instagram langsung mengarahkan calon korban ke aplikasi WhatsApp, di mana mereka ditawarkan keuntungan variatif yang menggiurkan. Taktik ini membuat banyak korban tergoda untuk bergabung tanpa curiga.
“Pelaku menawarkan keuntungan besar melalui media sosial. Mereka mengunggah pemenang palsu di Instagram untuk menarik perhatian. Dengan iming-iming tersebut, para korban akhirnya terjebak,” kata Tri dalam konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Ratusan Korban Tergabung di Grup WhatsApp
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para korban tergabung dalam berbagai grup WhatsApp yang dikelola kedua tersangka.
Jumlah anggota grup tersebut mencapai lebih dari 200 orang, dan polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan. Grup WhatsApp milik pelaku berisi lebih dari 200 member, sehingga kerugian bisa terus bertambah,” tambahnya.
Artikel Terkait
Bukan Agus, Berikut 10 Daftar Nama Pria dan Wanita Paling Populer di Indonesia
Jangan Main-Main! Ini Sanksi Berat bagi Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih