PORTALOKA.ID - Pembelajaran selama Ramadhan 2025 apakah diliburkan atau tidak, akhirnya mendapatkan kepastian.
Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.
SEB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag).
Dalam surat edaran yang diterbutkan pada 21 Januari 2025 itu, isinya merinci kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh siswa selama bulan Ramadhan.
SEB 3 Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta sekolah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa selama Ramadhan sekolah akan diliburkan sebulan penuh.
Namun rumor tersebut akhirnya terjawab dengan terbitnya SEB 3 Menteri.
Berikut isi surat edaran terkait pembelajaran selama Ramadhan 2025.
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 6-25 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Artikel Terkait
Pamit Cari Pakan Babi, Petani Lansia di Kangae Sikka NTT Hilang 2 Hari, Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Warga, Ada Riwayat Asma dan Sering Minum Miras
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Jangan Main-Main! Ini Sanksi Berat bagi Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus
Resep Lontong Cap Go Meh Super Gurih dan Sedap, Kudapan Khas Tahun Baru Imlek
Kecelakaan Innova Tabrak Ontel di Tugu Pensil Kulon Progo Yogyakarta, Begini Kondisi Pesepeda
Perjudian Online Melalui WhatsApp, Tiga Situs Judi Online Internasional Tumbang!