PORTALOKA.ID - Tahukah kamu? Mengundurkan diri setelah lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bukan hanya soal kehilangan kesempatan, tetapi juga menghadapi sanksi berat!
Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), telah menetapkan aturan tegas agar para pelamar serius berkomitmen. Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Jangan Anggap Remeh Komitmen Jadi ASN
Seleksi CASN lebih dari sekadar lulus tes. Ini adalah langkah awal untuk menjadi abdi negara yang bertanggung jawab.
Karena itu, para pelamar diminta benar-benar mempertimbangkan keputusan mereka sebelum mendaftar.
Baca Juga: PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Sanksi Berat Menanti yang Mundur Setelah Lulus
Pelamar yang memutuskan untuk mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS atau PPPK, akan dikenai sanksi larangan mendaftar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Sanksi ini dirancang agar hanya mereka yang benar-benar siap berkomitmen yang melanjutkan proses ini.
Namun, ada pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda akibat hasil optimalisasi formasi.
Apabila seseorang mundur sebelum NIP ditetapkan, maka tidak akan dikenai sanksi.
Tetapi, bagi yang sudah mendapatkan NIP, meskipun melalui optimalisasi, tetap akan terkena sanksi jika memutuskan mundur. Aturan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Langkah-Langkah Pengunduran Diri yang Wajib Dipatuhi