Jika kamu sudah memutuskan untuk mundur, pastikan mengikuti prosedur berikut agar tidak menimbulkan masalah di masa depan:
Sebelum NIP Ditentukan:
- Gunakan aplikasi DRH-SSCASN untuk memilih opsi "mengundurkan diri."
- Tunggu persetujuan dari Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi.
Setelah NIP Ditentukan:
- Ajukan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
Baca Juga: Bukan Agus, Berikut 10 Daftar Nama Pria dan Wanita Paling Populer di Indonesia
- Surat ini akan diteruskan oleh PPK instansi ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika prosedur ini tidak dipenuhi, kamu tetap dianggap lulus sebagai ASN, tetapi dengan konsekuensi tidak bisa mendaftar lagi pada seleksi ASN di tahun berikutnya.
Seleksi CASN adalah kesempatan emas yang membutuhkan keseriusan. Pelamar diharapkan memahami aturan, sanksi, dan prosedur pengunduran diri agar tidak menyesal di kemudian hari.
Apakah kamu siap menjadi bagian dari perubahan besar untuk negeri ini? Atau masih ragu dengan lokasi penempatan?
Apapun keputusanmu, pastikan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak merugikan dirimu sendiri.
Selamat berjuang, dan buat keputusan yang terbaik untuk masa depanmu!***
Artikel Terkait
Rekrutmen CPNS 2025 Dibuka, Daftar Lewat Jalur Khusus Ini Bisa Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum
Rekomendasi Bimbel, Channel Youtube dan Buku Paling Populer: Bekal Sukses Seleksi CPNS 2025
Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya
One Shot! 8 Rahasia Sukses Lolos CPNS dalam Sekali Perjalanan
Poin Penting untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Siapkan Dokumen Anda! Persyaratan CPNS Badan Gizi Nasional Terbaru
Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Berikut Cara Daftar CPNS SPPI 2025 Beserta Gajinya
Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar
Siap-siap! MenPAN RB Bakal Siapkan Penerimaan CPNS 2025, Jumlah Kementerian Bertambah Nih
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025