Ada beberapa keputusan yang disepakati dalam Sidang Pleno RAT yang berlangsung pada 29 Juni 2024.
Salah satunya yakni pengembalian simpanan anggota yang akan diselesaikan selama tiga tahun.
BMT BUS akan mengembalikan dana milik anggota dalam kurun waktu tiga tahun dengan cara mencicilnya.
Selama tiga tahun tersebut anggota tidak diperkenankan keluar dari keanggotaan.
Dalam prosesnya, tidak ada bagi hasil simpanan dan SHU Plus. Bagi hasil akan diberikan setelah SHU Plus sesuai dengan perhitungan syariah.
RAT juga menyepakati dibentuknya Dewan Komite Anggota yang terdiri dari 32 perwakilan anggota.
Selain itu ditetapkan pula pengurus baru yang berada di luar pengurus lama.
Pengurus baru tidak memiliki tanggung jawab secara hukum dan lain-lain jika terjadi permasalahan hukum.
Selama bertugas, para pengurus dan pengawas juga Dewan Komite Anggota tidak akan mendapatkan honor.
Dengan tidak adanya honor diharapkan tidak akan merugikan anggota dan aset yang terjual tidak akan habis untuk menggaji pengurus.
Dibentuk Satgassus P2 BMT BUS
Pasca digelarnya RAT, pengurus kemudian membentuk Satgassus P2 BMT BUS (Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS).