Rabu, 15 Juli 2026

Percepat Pencairan Dana Anggota, BMT BUS Lasem Rembang Bentuk Satgas Khusus dan Siapkan Layanan Pengajuan Penarikan

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:29 WIB
BMT Bina Ummat Sejahtera (BMT BUS) melakukan sosialisasi kepada anggota terkait masalah likuiditas yang dialami koperasi terbesar kedua di Indonesia tersebut, Kamis, 16 Januari 2025. (Istimewa)
BMT Bina Ummat Sejahtera (BMT BUS) melakukan sosialisasi kepada anggota terkait masalah likuiditas yang dialami koperasi terbesar kedua di Indonesia tersebut, Kamis, 16 Januari 2025. (Istimewa)

Dibentuknya Satgassus P2 BMT BUS sebagai upaya percepatan dan pemerataan.

Percepatan yang dimaksud adalah tata kelola satu pintu untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis dan mempercepat pengembalian simpanan anggota.

Baca Juga: 4 Fakta Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Jati di Ngadirojo Wonogiri, Kendarai Motor Berplat Merah, Keluarga Tolak Autopsi

Selanjutnya pemerataan dilakukan dengan mendistribusikan dana penarikan simpanan secara adil dan proporsional dari angsuran serta penjualan aktiva tetap, baik kantor maupun non kantor.

Satgassus P2 juga melakukan audit internal untuk mengetahui data aset BMT BUS.

Berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan banyak transaksi yang tidak sesuai dengan core business BMT BUS pada tahun 2016 ke bawah.

Sampai dengan ditemukannya hampir seluruh aset milik BMT BUS yang diatasnamakan perseorangan.

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Selogiri, Kesal Sopir Ugal-ugalan

Kesepakatan Pengurus Lama dan Pengurus Baru

Jajaran pengurus lama dan pengurus baru telah melakukan rapat internal yang berlangsung pada September 2024.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pengurus lama dan pengurus baru yang tertuang dalam Akta Notariil Nomor 21 dan disaksikan Notaris Sumini Rembang.

Hasilnya, pengurus lama yakni Abdullah Yazid (Ketua Umum) dan Ahmad Zuhri (Bendahara) diminta standby di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS di Lasem untuk bertemu dan menjelaskan penundaan penarikan simpanan ke anggota.

Pengurus lama juga diminta untuk menyerahkan aset pribadi dan semua perusahaan afiliasi kepada BMT BUS sebagai bentuk tanggung jawab kebijakan dan moril.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024

Semua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama nominee pengurus lama atau pihak terkait lainnya diserahkan ke BMT BUS dalam format kuasa jual notariil.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X