Sedangkan saksi bernama Gandris Awan Bahari dan Ashadi, seorang petugas kehutanan.
Kejadian bermula saat saksi melakukan patroli pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.
Saat itu keduanya, melihat ada pelaku sedang memanggul kayu jenis sono brith menuju jalan setapak di dekat TKP.
Kemudian saksi Gandris menghubungi teman-teman lainnya yang turut melakukan patroli untuk berkumpul di lokasi pencurian.
Setelah petugas kehutanan berkumpul, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Adapun posisinya saat itu, pelaku sedang memanggul potongan kayu sono brith yang di dapat dari kawasan Perhutani.
Baca Juga: 9 Barang Bukti dalam Kasus Pencurian Kayu Sono Brith Milik Perhutani Paliyan Gunungkidul Yogyakarta
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Paliyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti yang turut diamankan ada 5 potong kayu sono brith, gergaji, sabit, meterdan dan tas milik pelaku.
Dari tidakan pencurian ini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Menginap di Bogor: D'SAWAH Resort, Cocok untuk Semua Usia
Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.***