PORTALOKA.ID - Belakangan ini, pemerintah menetapkan peraturan tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan itu dikeluarkan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di linglungan instansi pemerintahan.
Baca Juga: Angin Segar! Menpan RB Tentukan 9 Jabatan yang Bisa Diisi Honorer Lewat PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai honorer.
Selain itu, nantinya dapat memperjelas status pegawai honorer guna mengisi jabatan ASN.
Terakhir, yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Untuk melakukan pengadaan PPPK Paruh Waktu, dapat dilakukan melalui delapan tahap berikut:
Baca Juga: Sah! MenPAN RB Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di DIY per 1 Januari 2025
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kepada MenPAN RB mengenai rincian kebutuhan PPPK paruh waktu.
Usulan didasarkan pada data honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi pegawai honorer harus diusulkan seluruhnya oleh PPK.
3. MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi pemerintah.
Baca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB
4. Rincian PPPK paruh waktu meliputi jumlah yang dibutihkan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
Pengusulan dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkannya rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah! MenPAN RB Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Segini Per Bulannya
7. Penetapan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK dalam waktu 7 hari kerja setelah ditetapkan oleh BKN.
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan PPPK paruh waktu dapat dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri
Siapa Saja yang Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu?
Untuk diangkat PPPK paruh waktu, pegawai honorer harus terdata dalam database BKN dengan ketentuan berikut:
- Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Itulah delapan tahapan yang harus diikuti untuk menjadi PPPK paruh waktu.***