Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Kewajiban merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh karyawan atau pekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan di tempat kerja.
Baca Juga: Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap
Bagi PPPK Paruh Waktu yang diterima kerja juga perlu memahami beberapa kewajiban kerja tersebut.
1. Sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Taat dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
3. Sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai perlu melaksanakan nilai dasar dan kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri
4. Menjaga netralitas.
Dikarenakan PPPK Paruh Waktu merupakan ASN, maka ketentuan terkait kedisiplinan pegawai berlaku sama.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025 mendatang.
Pendaftaran ini diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi pada PPPK tahap pertama.***