PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan terbaru.
Melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Menteri PANRB mengeluarkan aturan terkait perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut muat setidaknya 7 hal yang perlu dipahami oleh PPPK Paruh Waktu.
Hal itu meliputi nama jabatan, ekspektasi kerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi pegawai.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi PPPK Paruh Waktu, akan mendapatkan gaji dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji atau upah merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hak tersebut dimaksudkan bagai imbalan dalam bentuk uang yang diterima pekerja sebagai hadis dari perjanjian kerja.
Pada keputusan Menteri PANRB menyebut, minimal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya bekerja.
Gaji yang berlaku di setiap wilayah tentu berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
Sumber pendanaannya pun berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat
Penting! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri, Apa Saja?
Selain Penggunaan Materai, Inilah 6 Penyebab Peserta PPPK 2024 Dinyatakan Gagal Seleksi
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Kesempatan Terakhir Bagi Honorer untuk jadi ASN, Catat Kriteria Pelamar dan Jadwalnya
Seleksi Cuma Formalitas, MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya
Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menteri PANRB Berkomitmen Selesaikan Tenaga Honorer
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang, Ini Jabatan yang Bisa Dipilih Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Tersedia
Alhamdulillah! MenPAN RB Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Segini Per Bulannya
Patut Disyukuri! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur, Ada Ngawi Hingga Kediri
Asyik! Honorer Tak Lulus CPNS 2024 dan PPPK Tahap 1 Akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Menduduki 7 Jabatan Ini, Yuk Segera Daftar