Sabtu, 18 Juli 2026

Penting! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri, Apa Saja?

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 16 Januari 2025 | 06:19 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.  (bkn.go.id)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. (bkn.go.id)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Pendaftaran seleksi dibuka pada 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Sementara, seleksi administrasi dilaksanakan pada 16 Desember 2025 - 3 Februari 2025.

Sedangkan untuk pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 - 18 Februari 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat

Tahapan seleksi kompetensi PPPK akan dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 22 Mei 2025.

Lalu, apa yang terjadi jika ada peserta PPPK yang lolos tetapi mengundurkan diri?

Berdasarkan Surat Panitia Seleksi BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 tentang Seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2.

Pihak panitia menjelaskan terkait 2 sanksi apabila peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir PPPK.

Baca Juga: Poin Penting untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

1. Digantikan Dengan Peserta Lain

Bagi peserta yang lolos tahap akhir PPPK 2024, namun menyatakan mengundurkan diri.

Maka pihak panitia berhak menggantikan dengan peserta lain yang memiliki nilai lebih tinggi di bawahnya.

Peserta akan dipilih sesuai dengan kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: bkn.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X