PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran seleksi dibuka pada 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sementara, seleksi administrasi dilaksanakan pada 16 Desember 2025 - 3 Februari 2025.
Sedangkan untuk pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 - 18 Februari 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat
Tahapan seleksi kompetensi PPPK akan dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 22 Mei 2025.
Lalu, apa yang terjadi jika ada peserta PPPK yang lolos tetapi mengundurkan diri?
Berdasarkan Surat Panitia Seleksi BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 tentang Seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2.
Pihak panitia menjelaskan terkait 2 sanksi apabila peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir PPPK.
1. Digantikan Dengan Peserta Lain
Bagi peserta yang lolos tahap akhir PPPK 2024, namun menyatakan mengundurkan diri.
Maka pihak panitia berhak menggantikan dengan peserta lain yang memiliki nilai lebih tinggi di bawahnya.
Peserta akan dipilih sesuai dengan kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Artikel Terkait
Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar
Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya
Poin Penting untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Bagaimana Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Inilah Aturan Menurut MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat