Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
2. Sanksi Pendaftaran di Tahun Berikutnya
Jika pelamar dinyatakan lolos seleksi tahap akhir, bahkan telah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK namun mengundurkan diri.
Maka sanksi yang diberikan pada peserta yang bersangkutan yaitu tidak diperbolehkan melamar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 tahun berikutnya.
Sehingga, peserta yang mengundurkan diri tidak dapat lagi mengikuti seleksi pada tahun anggaran yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. ***
Artikel Terkait
Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar
Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya
Poin Penting untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Bagaimana Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Inilah Aturan Menurut MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
Kabar Gembira! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran per Bulan Wilayah Jawa Barat