Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Berikut Cara Daftar CPNS SPPI 2025 Beserta Gajinya
Ada pun kriteria pelamar tambahan pada PPPK tahap 2 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
5. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tapi tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Siapkan Dokumen Anda! Persyaratan CPNS Badan Gizi Nasional Terbaru
Dengan demikian, tidak hanya pelamar PPPK tahap 1 saja yang bisa daftar, melainkan honorer yang telah mendaftar CPNS 2024 namun gagal juga bisa ikut dalam seleksi PPPK tahap 2.
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 2 dapat menduduki beberapa jabatan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.
Dalam SK MenPAN RB tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu untuk mengisi jabatan berikut:
1. Guru dan tenaga kependidikan