5. Adanya Keterangan Palsu
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi aturan.
Baik selama pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK.
Maka, pihak BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
Baca Juga: Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya
6. Peserta Menganut Paham Radikalisme
Apabila pihak BKN menemukan adanya peserta yang menganut paham radikalisme.
Baik pada saat proses pelaksanaan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK.
Maka, kelulusan peserta akan dibatalkan dan diberhentikan sebagai PPPK.
Dalam hal ini, ketentuan panitia seleksi pengadaan ASN BKN 2024 bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, para peserta PPPK perlu memahami peraturan yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat menghindari penyebab gagalnya peserta selama pelaksanaan seleksi PPPK 2024. ***