Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024, Gaji Bisa Sampai Rp7 Jutaan, Ini Rinciannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:36 WIB
Ilustrasi - Segini gaji yang didapat jika lolos seleksi PPPK 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). (Pixabay/Iqbal Stock)
Ilustrasi - Segini gaji yang didapat jika lolos seleksi PPPK 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). (Pixabay/Iqbal Stock)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Tahap I. 

Tahun ini, Kemenag membuka lowongan PPPK sebanyak 89.781 formasi. 

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I dibuka mulai 21 Oktober sampai 4 November 2024. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Buka Paling Terakhir! Cek Jadwal dan Timeline Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I hanya diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. 

Adapun dua kategori pelamar yang bisa mengikuti PPPK Kemenag 2024 Tahap I adalah: 

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Baca Juga: Resmi Dibuka, PPPK Kemenag 2024 Tahap I untuk Siapa? Simak Rincian Kebutuhan Formasinya

Seleksi PPPK Kemenag 2024 dinantikan banyak masyarakat, terlebih bagi mereka tenaga honorer. 

Salah satunya karena penghasilan atau gaji yang ditawarkan cukup menarik. 

Dalam pengumuman yang disampaikan Kemenag perihal pengadaan PPPK 2024 disebutkan rincian penghasilan bagi mereka yang lolos seleksi PPPK. 

Berikut ini rentang penghasilannya: 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X