berita

Penting! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri, Apa Saja?

Kamis, 16 Januari 2025 | 06:19 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. (bkn.go.id)

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB

2. Sanksi Pendaftaran di Tahun Berikutnya

Jika pelamar dinyatakan lolos seleksi tahap akhir, bahkan telah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK namun mengundurkan diri.

Maka sanksi yang diberikan pada peserta yang bersangkutan yaitu tidak diperbolehkan melamar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 tahun berikutnya.

Sehingga, peserta yang mengundurkan diri tidak dapat lagi mengikuti seleksi pada tahun anggaran yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. ***

Halaman:

Tags

Terkini