Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya? Begini Penjelasan MENPANRB
2. Sanksi Pendaftaran di Tahun Berikutnya
Jika pelamar dinyatakan lolos seleksi tahap akhir, bahkan telah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK namun mengundurkan diri.
Maka sanksi yang diberikan pada peserta yang bersangkutan yaitu tidak diperbolehkan melamar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 tahun berikutnya.
Sehingga, peserta yang mengundurkan diri tidak dapat lagi mengikuti seleksi pada tahun anggaran yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. ***