KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang kakek, S (66) di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada pelajar kelas 6 SD.
Korban adalah AS (12) yang merupakan tetangga dari pelaku.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024.
Pelaku S menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten pun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban baru saja pulang sekolah.
Saat itu, korban bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah.
Pelaku S memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban.
Pelaku memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas dengan nada mengancam.
Pelaku juga berjanji memberikan uang kepada korban.
"Pelaku berbicara kepada korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban."