PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab keresahan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang belum lolos seleksi.
Peluang peserta tidak lolos seleksi untuk diangkat menjadi PPPK terbuka lebar melalui optimalisasi.
Ketentuan terkait optimalisasi PPPK 2024 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB 15/2025 yang baru saja dirilis pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya, sejumlah tenaga honorer mengungkapkan kekecewaannya karena tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap I.
Mereka menuntut agar pemerintah mengangkat para pelamar yang belum lolos menjadi PPPK penuh waktu.
Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahap awal tidak perlu berkecil hati.
Sebab, tenaga honorer yang belum lolos seleksi masih mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu lewat optimalisasi.
Optimalisasi dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi tahap awal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Optimalisasi ini dilakukan jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan.
Proses optimalisasi dilihat berdasarkan urutan kelulusan dan kualifikasi pendidikan.
Merujuk Surat Keputusan Menteri PANRB 15/2025, optimalisasi ini dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi atau berbeda lokasi.
Optimalisasi PPPK 2024 juga dapat diisi oleh pelamar dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: