Baca Juga: Hore! Kemenag Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024 Hari Ini, Cek di Sini!
Syarat tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Ini Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren yang Diterbitkan Kemenag Beserta Jadwalnya
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Itu dia persyaratan calon peserta PPG Daljab Kemenag 2025.***