Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
Lima lembar laporan audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.
-
Empat surat pengangkatan karyawan.
-
Print-out transaksi elektronik.
-
Rekening koran dari Bank BCA atas nama kedua tersangka Farhan Ali dan Hawila Sari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.***