Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
Lima lembar laporan audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.
-
Empat surat pengangkatan karyawan.
-
Print-out transaksi elektronik.
-
Rekening koran dari Bank BCA atas nama kedua tersangka Farhan Ali dan Hawila Sari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.***
Artikel Terkait
Ide Sarapan Simpel dan Enak, Resep Nasi Goreng Kecombrang Ebi, Pedas dan Gurihnya Bikin Nafsu Makan Meningkat
Sulitnya Evakuasi Truk Bermuatan 27 Ton yang Melintang di Tikungan Irung Petruk, Kapolres Boyolali Turun Langsung ke TKP
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
4 Fakta APV Terguling ke Pekarangan Warga di Kulon Progo Yogyakarta, Timpa Rumah Tetangga dalam Proses Bangun
Pria Asal Kebumen Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa Gegara Maling Motor di Stadion Bantul Yogyakarta, Sempat Ditendang Warga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Prabowo: Harusnya Vonis 50 Tahun!
Hadiah Ulang Tahun dari Presiden Prabowo: Cek Kesehatan Gratis untuk Semua!
Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Asal Surabaya