KLATEN, PORTALOKA.ID - Y (44) kabur ke Jakarta Barat setelah melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap teman kencannya, H (43), wanita asal Kecamatan Ambarawa.
Pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat milik korban.
Selain itu, Y juga membawa pergi tas, dompet, STNK ATM, uang dan HP milik H.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta."
Baca Juga: Ibu dan Anaknya yang Masih ABG di Karanganom Kompak Jual Miras, Polres Klaten Bertindak Tegas
"Dia melarikan diri ke Jakarta untuk mencari kerjaan lagi di sana," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi di Mapores Klaten, Jumat, 27 Desember 2024.
"Pelaku ini pada dasarnya suka dengan korban."
"Namun, karena faktor ekonomi munculnya niat itu," imbuh AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
Y mengaku nekat melakukan aksi itu kepada H karena lantaran terhimpit ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi, saya gelap mata. Saya menyesal."
"Saya ingin memiliki harta korban," kata Y di Mapores Klaten, Jumat, 27 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Y terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.