Kronologi Kejadian Penganiayaan dan Perampokan
H merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang
Sementara Y warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
H dan Y pertama kenal tahun 2022 melalui aplikasi pencarian jodoh Tantan.
"Menurut pengakuan korban, pertemuan kedua belah pihak antara korban dan tersangka kurang lebih 3 kali," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono di Mapores Klaten, Jumat, 27 Desember 2024.
H menjemput Y di Terminal Tingkir, Salatiga pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu berencana ke Umbul Cokro, Klaten.
Y mengajak H menginap di hotel di daerah Karangwuni, Klaten karena hujan.
Pukul 00.00 WIB, Y ajak H beli makan naik Honda Beat nomor H 2267 AYC milik korban.
Y menghentikan kendaraan di jalan persawahan daerah Kecamatan Karanganom pukul 02.00 WIB - 03.00 WIB karena ingin buang air kecil.
"Setelah memastikan keadaan sepi, tersangka berjalan ke arah korban dari belakang lalu memukul leher korban 1 kali menggunakan pistol korek api."
"Korban lalu terjatuh dari motor kemudian berteriak," ucapnya.
Y kemudian pukul H pakai pistol korek api berulang-kali di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri.