Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Sisma Medika Karanggede.
Korban mengalami luka bakar di kaki, tangan, punggung, dan kepala, dengan luka bakar sekitar 40 persen.
4. Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Karanggede pada malam itu juga dan kini pelaku ditahan di Mapolres Boyolali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana.
Itulah fakta-fakta terkait kasus keponakan bakar paman di Boyolali. ***